Beranda blog

Diduga Pengedar Sabu, Warga Pancoran Dicokok Polisi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

BONDOWOSO, Lagi-lagi Jajaran satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso mencokok Zainullah Bin Senol (30). Pasalnya ia diduga sebagai pengedar serbuk kristal atau sabu.

Zainullah warga dusun Widoro, Desa Pancoran, Bondowoso, Jawa Timur ini bertekuk lutut saat dicokok petugas, betapa tidak ia ketahuan menyembunyikan sabu didalam saku depan celananya.

Iptu Hadi Sukisman,Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso mengatakan, Senol diamankan di jalan dusun Widoro, Desa Pancoran, Kecamatan kota Bondowoso,Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikann adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

FB_IMG_1773966750014

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,ditemukan pada saku celana depan bungkusan plastik kecil yang berisi sabu.

“Dari Zainullah berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik disolasi. Serta uang tunai Rp 350 ribu dan satu HP,” kata Iptu Hadi, Kamis (4/7/2019).

Diterangkan bahwa berdasarkan barang bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta penyidikan Zainullah diamankan di Mako Polres Bondowoso, setelah nanti berkas lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

images (15)

Diterjang Hujan Lebat, Dapur Rumah Warga Besuki Situbondo Ambruk

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Situbondo – Hujan lebat yang disertai hembusan angin kencang di Kecamatan Besuki telah memporak porandakan dapur rumah warga yang bernama Samawi (55). Rumah Sanawi yang berlokasi di Rt 03, Rw 01, Dusun Mandar, Desa Belimbing, Besuki, Situbondo, Jawa Timur tepat pukul 03.00 dini hari, Jumat, (8/3).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini di lapangan menyebutkan bahwa, panjang rumah 5 meter dan lebar 6 meter yang berpenghuni 5 jiwa tersebut hancur pada bagian dapurnya.
“Untung saja kelima penghuni rumah itu selamat meski dalam keadaan tertidur lelap,” ujar Sonata, anggota tim Paskalis BPBD Situbondo, Jumat, (8/3).

FB_IMG_1773966750014


Sonata menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban yakni diperkirakan sekitar Rp 15 juta. (ans)

images (15)

KPU Bondowoso Jalin Sinergi dengan Parpol, Kunjungi Kantor DPC PDIP

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso terus memperkuat koordinasi dengan partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun nonparlemen.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Bondowoso, Selasa (21/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, dan disambut jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Bondowoso.

Sudaedi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 40/PL.01.1-SD/3511/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.

Selain itu, juga merujuk pada Surat KPU Nomor 248/PL.01-SD/06/2026 tertanggal 8 Maret 2026 terkait rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

“Dalam rangka itu, KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan kunjungan atau anjangsana kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Bondowoso. Ini untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan seluruh parpol,” ujar Sudaedi.

FB_IMG_1773966750014

Ia menambahkan, KPU juga telah menyusun jadwal kunjungan ke sejumlah partai politik. Untuk memudahkan komunikasi, KPU menunjuk petugas penghubung, yakni Mulyadi.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso, Sinung Sudrajad, mengapresiasi langkah KPU yang dinilainya proaktif dalam membangun sinergi dengan partai politik.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPU dalam menjalin koordinasi dan komunikasi dengan partai politik. Ini penting untuk membangun sinergi dalam menyukseskan agenda-agenda politik ke depan,” kata Sinung.

Menurutnya, komunikasi yang intensif antara penyelenggara pemilu dan partai politik dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih sekaligus menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Bondowoso.

“Harapannya, kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara periodik agar hubungan antara KPU dan partai politik semakin solid, serta mampu menciptakan iklim demokrasi yang baik,” pungkasnya.

images (15)

Ini Kata Abu Sofyan Terkait Kajian Dapil untuk Pemilu Mendatang

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Abu Sofyan, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan silaturahmi ke seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun non-parlemen, dalam rangka menyosialisasikan tahapan pemilu sekaligus menjaring masukan terkait daerah pemilihan (dapil).

“Pada posisi ini, kami di KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan silaturahmi ke semua partai politik, tidak hanya Partai Golkar. Agenda ini salah satunya untuk menyampaikan tahapan pemilu, termasuk program pendidikan politik berkelanjutan yang kami laksanakan setiap semester,” ujar Abu Sofyan,Selasa 21/04/2026.

Ia menjelaskan, salah satu isu yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kajian dapil yang akan menjadi bagian dari tahapan pemilu mendatang, yang diperkirakan dimulai sekitar tahun 2027.

Menurutnya, KPU Bondowoso saat ini masih dalam tahap awal berupa diskusi dan berbagi pandangan dengan partai politik terkait relevansi dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.

Saat ini, Bondowoso memiliki lima dapil, sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur jumlah dapil minimal tiga dan maksimal 12.

“Kami melakukan sharing terhadap relevansi dapil yang ada saat ini. Apakah masih sesuai atau perlu ada perubahan, itu yang sedang kami kaji bersama,” jelasnya.

Baca Juga Berita terkait :

Golkar Bondowoso Usulkan Dapil Berbasis Kecamatan untuk Perkuat Representasi

Terkait usulan dari Partai Golkar mengenai pemekaran dapil berbasis kecamatan, Abu Sofyan menilai gagasan tersebut disampaikan secara objektif dan akademis.

Menurutnya, pemekaran dapil berpotensi meningkatkan kedekatan antara wakil rakyat dengan masyarakat serta memperluas jangkauan program pembangunan.

FB_IMG_1773966750014

“Secara akademis, usulan pemekaran dapil itu masuk. Dampaknya bisa memperkuat kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya dan membuat program lebih tepat sasaran,” katanya.

Ia mencontohkan, pada dapil saat ini terdapat wilayah yang mencakup hingga enam kecamatan, sehingga dinilai cukup luas dan berpotensi menyulitkan optimalisasi representasi.

Meski demikian, Abu Sofyan menegaskan bahwa sebagian besar partai politik masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian internal sebelum menyampaikan sikap resmi mereka terkait perubahan dapil.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penataan dapil merupakan kewenangan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun dalam pelaksanaannya, KPU tetap mengedepankan partisipasi publik.

“Kami tidak ingin sepihak. Nantinya akan ada uji publik dan tahapan lainnya. Pada akhirnya, keputusan akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat Bondowoso,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi dapil di setiap daerah dapat berbeda, sehingga kebijakan pemekaran tidak bersifat seragam.

“Setiap kabupaten bisa memiliki kebijakan berbeda sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing. Ada daerah yang sudah melakukan pemekaran dapil, sementara Bondowoso pada Pemilu lalu masih menggunakan lima dapil ” pungkasnya.

KPU Bondowoso berencana menyusun sejumlah rancangan dapil sebagai bahan kajian lebih lanjut, sebelum nantinya diuji publik dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.

images (15)

Golkar Bondowoso Usulkan Dapil Berbasis Kecamatan untuk Perkuat Representasi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso, Ady Kriesna, mengusulkan penataan daerah pemilihan (dapil) berbasis kecamatan dalam forum kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPD Golkar Bondowoso,Senin 20/04/2026.

Menurut Ady, skema dapil berbasis kecamatan dinilai mampu memperkuat kedekatan antara anggota DPRD dengan konstituennya sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di tingkat lokal.

“Dengan dapil berbasis kecamatan, masyarakat dapat mengetahui secara jelas rekam jejak calon legislatif. Anggota DPRD juga akan lebih dekat dengan konstituen, sehingga representasi wilayah, termasuk kecamatan, dapat tergambar dalam konfigurasi parlemen,” ujarnya,Selasa 21/04/2026.

Baca juga berita terkait ;

Ini Kata Abu Sofyan Terkait Kajian Dapil untuk Pemilu Mendatang

Ia menjelaskan, Kabupaten Bondowoso memiliki 23 kecamatan yang dapat dijadikan dasar pembentukan dapil.

Dengan skema tersebut, alokasi kursi DPRD dapat dibagi secara merata, rata-rata dua kursi per kecamatan, dengan penyesuaian bagi kecamatan yang memiliki jumlah pemilih lebih sedikit.

“Untuk kecamatan dengan jumlah pemilih paling sedikit, bisa dialokasikan satu kursi. Secara keseluruhan tetap sesuai dengan total 45 kursi DPRD,” jelasnya.

Ady juga menekankan bahwa sistem ini berpotensi meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik.

Dengan jumlah calon legislatif yang lebih terbatas di setiap dapil, partai politik dapat mendorong komposisi yang lebih seimbang.

FB_IMG_1773966750014

“Dari dua calon per partai di setiap dapil, salah satunya bisa diwajibkan perempuan.

Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya 30 persen, tetapi bisa mencapai 50 persen,” katanya.

Selain itu, ia menilai dapil yang lebih kecil akan membuat anggota DPRD lebih fokus dalam menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir).

“Jika wilayah dapil terlalu luas seperti saat ini, ada kecamatan yang tidak memiliki wakil. Anggota DPRD juga kerap kewalahan dalam menampung aspirasi masyarakat yang berdampak pada penyaluran pokir,” tambahnya.

Meski demikian, Ady menegaskan bahwa usulan tersebut tidak berarti mengubah sistem pemilu menjadi sistem distrik.

Ia memastikan bahwa sistem yang digunakan tetap proporsional terbuka, namun dengan jumlah dapil yang diperbanyak dan cakupan wilayah yang dipersempit.

“Ini adalah gagasan Partai Golkar agar proses demokrasi tidak sekadar menjadi rutinitas politik, tetapi lebih substansial dan mampu menghadirkan sistem yang lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Dikatakan bahwa ,selagi ada momentum perubahan UU Pemilu, UU Parpol dan UU Pemilukada tahun 2026 ini, Golkar mengusulkan dapil diperbanyak.

 

images (15)

Disparbudpora Bondowoso Fokus Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Gede Budiawan, menegaskan kesiapan daerahnya dalam menghadapi proses revalidasi UNESCO Global Geopark (UGG) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

Gede menjelaskan, proses revalidasi tidak hanya dinilai pada tahun pelaksanaan, melainkan merupakan rangkaian panjang sejak penetapan kawasan sebagai UNESCO Global Geopark.

“Revalidasi ini bukan hanya melihat kondisi saat ini, tetapi sejak awal penetapan kita sudah menjalankan berbagai rekomendasi dari asesor. Jadi prosesnya berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi ,Senin 21/04/2026.

Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang diberikan asesor telah menjadi perhatian perangkat daerah, terutama terkait peningkatan amenitas, visibilitas, serta aksesibilitas transportasi menuju kawasan geopark, termasuk kawasan Ijen.

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penyediaan transportasi umum menuju destinasi wisata unggulan. “Kami sudah menjalin kerja sama untuk menghadirkan angkutan umum seperti DAMRI menuju kawasan Ijen. Ini bagian dari tindak lanjut rekomendasi asesor,” jelasnya.

FB_IMG_1773966750014

Selain itu, pengembangan sektor edukasi juga terus dilakukan dengan memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku wisata terhadap konsep geopark, tidak hanya di lokasi yang sebelumnya menjadi titik asesmen, tetapi juga di wilayah lain.

Gede menambahkan, pada tahun 2026 pihaknya akan lebih fokus mempersiapkan seluruh kebutuhan revalidasi, termasuk penyusunan laporan perkembangan dari setiap rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
“Semua progres dari rekomendasi akan kami sampaikan kepada asesor, mulai dari penataan hingga pengembangannya,” katanya.

Dalam proses ini, Bondowoso tidak berjalan sendiri. Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan berkolaborasi dengan Kabupaten Banyuwangi serta mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan bersama-sama dengan Banyuwangi mempersiapkan revalidasi ini, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Revalidasi UNESCO Global Geopark menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan kawasan geopark tetap memenuhi standar internasional serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

images (15)

Polresta Banyuwangi Evakuasi ODGJ yang Kondisinya Memprihatinkan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Banyuwangi – Kecepatan merespon aduan masyarakat melalui media sosial kembali ditunjukkan oleh jajaran Polresta Banyuwangi. Personel Polsek Srono melakukan aksi penyelamatan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang ditemukan tergeletak dalam kondisi sakit di sebuah gubuk persawahan di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Sabtu (18/04/2026) malam.

Aksi evakuasi ini bermula dari adanya laporan warga melalui pesan singkat (Direct Message) ke akun Instagram resmi Polsek Srono. Pelapor menyampaikan rasa prihatinnya atas kondisi ODGJ tersebut yang sudah berada di lokasi sejak Kamis malam namun belum tersentuh bantuan evakuasi.

Kapolsek Srono, AKP Sutarkam, S.Sos., segera menginstruksikan regu piket SPKT untuk turun ke lapangan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kepala Dusun setempat. Sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yakni Dusun Pikiringan, RW 004, Desa Sumbersari, dan menemukan seseorang tersebut dalam kondisi fisik yang sangat lemah.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat melalui DM Instagram, kami langsung bergerak. Di lokasi, kami dapati orang tersebut memang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera. Maka langkah pertama kami adalah mengamankan dan langsung membawanya ke RSU Genteng agar mendapatkan perawatan yang layak,” ujar AKP Sutarkam.

FB_IMG_1773966750014

Langkah humanis yang ditunjukkan jajaran Polsek Srono ini mendapat apresiasi khusus dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa di era digital saat ini, kanal komunikasi media sosial adalah jembatan tercepat bagi Polri untuk hadir di tengah kesulitan warga.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor melalui kanal digital kami. Penanganan ODGJ di Srono ini adalah bukti bahwa setiap aduan, sekecil apapun, akan kami tindak lanjuti secara serius. Polri tidak hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kehadiran anggota di gubuk sawah malam-malam tersebut adalah wujud nyata Polri yang Presisi—Hadir, Peduli, dan Responsif. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar setelah pulih, warga tersebut mendapatkan penanganan lanjutan yang tepat,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Saat ini, seseorang diduga ODGJ tersebut tengah menjalani perawatan intensif di RSU Genteng. Penanganan sosial selanjutnya telah diserahkan kepada pihak Dinsos Kecamatan Srono untuk penelusuran keluarga maupun perawatan jangka panjang. Polresta Banyuwangi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian apapun melalui media sosial resmi kepolisian demi terciptanya kamtibmas dan rasa aman di wilayah Bumi Blambangan. (*)

images (15)

Aksi Heroik Warga Sarongan Gagalkan Penipuan Internasional, Kapolresta Banyuwangi Beri Apresiasi Khusus

Banyuwangi – Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Rendra Bayu Alwana, seorang warga Sarongan, pada Rabu (15/4/2026).

Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas keberanian Rendra dalam membongkar percobaan praktik penipuan yang menyasar tiga warga negara Thailand.Kasus ini mencuat setelah Rendra mencurigai gerak-gerik seseorang berinisial “Ali” yang mengaku sebagai warga lokal Sukamade.

FB_IMG_1773966750014

Pelaku mencoba menipu para korban dengan dengan menjual tokek emas. Namun, karena Rendra merasa ada yang janggal segera Rendra mengkonfirmasi ke pelaku, namun penjelasan pelaku tidak jelas dan malah meminta transfer sejumlah uang. Akhirnya Rendra menghentikan aksi tersebut dengan menyampaikan kepada Warga Negara Thailand bahwa yang bersangkutan kemungkinan ditipu, berkat aksi Rendra percobaan penipuan ini berhasil dihentikan sebelum menimbulkan kerugian material bagi para korban.

“Kewaspadaan saudara Rendra adalah bukti bahwa keamanan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Ini adalah contoh nyata peran masyarakat dalam memberantas kejahatan” tegas Kapolresta Banyuwangi dalam sambutannya di Mapolresta Banyuwangi.(***)

images (15)

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengoplos, Selamatkan Negara dari Kerugian Ratusan Juta

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

 

Banyuwangi – Komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga stabilitas pasokan energi dan melindungi hak masyarakat prasejahtera kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi berskala besar di wilayah Kecamatan Bangorejo.

Dalam operasi senyap tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran vital dalam jaringan ini. Mereka adalah S alias P(56) yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik sarana pengangkutan; S alias B(47), seorang residivis kasus serupa tahun 2018 yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan; serta G(71) yang membantu teknis penyuntikan dan transportasi.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan sangat rapi. Mereka membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi secara eceran seharga Rp22.000, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan tabung industri 50 kg.

Metode yang digunakan adalah sistem gravitasi menggunakan pipa besi (alat suntik). Untuk mempercepat perpindahan gas, para tersangka menggunakan es balok sebagai pendingin tabung tujuan. Tak hanya itu, untuk mengelabuhi konsumen dan aparat, mereka memasang segel serta barcode palsu yang dibeli secara daring melalui platform marketplace.

Dari praktik culas ini, tersangka meraup keuntungan pribadi yang sangat besar. Setiap tabung 12 kg oplosan menghasilkan laba bersih Rp74.000 hingga Rp76.000, sementara untuk tabung 50 kg, mereka mengeruk keuntungan hingga Rp300.000 per tabung dengan cara merampas hak subsidi masyarakat.

Dalam penggeledahan di beberapa titik, polisi menyita beberapa barang bukti. Rinciannya meliputi
1. 36 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari kediaman S alias P(56)
2. 10 unit tabung gas LPG berbagai ukuran dari S alias B(47)
3. 8 unit tabung ukuran 12 kg dan 20 unit tabung gas LPG berbagai ukuran hasil penyisiran di 5 titik lokasi wilayah selatan.
4. 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN)
5. 4 set pipa besi (alat suntik aktif)
6. 1 lembar kain gombal untuk mendukung pengoplosan hingga uang tunai hasil penjualan.
7. 2 unit Handphone.

FB_IMG_1773966750014

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas 3kg di lapangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan komoditas bersubsidi. Praktik pengoplosan ini adalah penyebab utama kelangkaan LPG 3 kg yang selama ini dikeluhkan warga Banyuwangi. Para pelaku ini secara nyata telah mengambil hak warga miskin demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau juga menyoroti aspek keselamatan publik, mengingat aktivitas ilegal ini dilakukan di kawasan pemukiman padat penduduk.

“Ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas secara ilegal tanpa standar keamanan yang jelas ini ibarat menanam bom waktu di tengah pemukiman. Risiko ledakan sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa orang banyak,” tambahnya.

Kapolresta Banyuwangi pun berharap agar pihak pengadilan memberikan vonis maksimal, terutama bagi tersangka residivis, guna memberikan efek jera (deterrent effect). Ia menyebut fenomena pengoplosan ini sebagai “gunung es” dan meminta masyarakat, perangkat desa, serta media untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp500.000.000. Berdasarkan audit perkiraan (kirka) sebagai langkah awal, total potensi kerugian negara akibat ulah sindikat ini perkiraan mencapai Rp220.931.520 (terbilang Dua Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah). (*)

images (15)

10 Sikap Perempuan Berkelas: Bukan Soal Uang, Melainkan Cara Membawa Diri

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Life Style — Perempuan berkelas kerap disalahartikan sebagai sosok yang identik dengan kemewahan. Padahal, makna “berkelas” tidak selalu berkaitan dengan materi, melainkan bagaimana seseorang memahami nilai dirinya dan bersikap dalam berbagai situasi.

Perempuan berkelas bukanlah yang paling sempurna, tetapi yang mampu mengelola emosi, menjaga harga diri, serta terus berkembang. Berikut sepuluh sikap yang mencerminkan perempuan berkelas:

Pertama, tetap tenang saat menghadapi kekecewaan. Ia tidak mudah bereaksi secara berlebihan, melainkan mengolah emosi sebelum berbicara. Sikap ini menunjukkan kedewasaan sekaligus kemampuan mengendalikan diri.

Kedua, tidak mengemis perhatian, namun tetap hangat. Ia tidak memaksakan orang lain untuk peduli, tetapi tetap bersikap baik kepada mereka yang menghargainya.

Ketiga, mampu bersikap tegas tanpa harus bersikap kasar. Ia menyampaikan pendapat secara jelas tanpa merendahkan orang lain, dan memilih menjaga jarak jika batasnya dilanggar.

Keempat, menempatkan harga diri di atas ego. Ia lebih memilih menjaga ketenangan batin dibanding mempertahankan hubungan atau situasi yang tidak sehat.

Kelima, tidak mudah membuka seluruh aspek kehidupan pribadinya. Ia memahami bahwa tidak semua orang berhak mengetahui hal-hal personal dalam hidupnya.

FB_IMG_1773966750014

Keenam, fokus pada tujuan hidup. Ia memiliki mimpi dan arah yang jelas, sehingga hidupnya tidak bergantung pada orang lain.

Ketujuh, tidak takut berjalan sendiri. Ia mampu menikmati waktu sendirian dan menyadari bahwa kesendirian tidak mengurangi nilai dirinya.

Kedelapan, tidak mudah bereaksi terhadap hal-hal kecil. Ia bijak dalam memilih energi yang dikeluarkan dan memahami bahwa tidak semua hal perlu ditanggapi.

Kesembilan, mengetahui kapan harus bertahan dan kapan harus pergi. Ia tidak memaksakan diri berada dalam situasi yang merugikan dirinya.

Kesepuluh, terus berupaya memperbaiki diri. Ia tidak sibuk membuktikan diri kepada orang lain, melainkan fokus pada pengembangan diri secara berkelanjutan.

Dengan menerapkan sikap-sikap tersebut, perempuan dapat membangun citra diri yang kuat dan berkelas, tanpa harus bergantung pada penilaian eksternal maupun materi semata.

images (15)

Polres Bondowoso Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Obat Keras, Beberapa Tersangka Diamankan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Julkarnain, S.H., dalam keterangan resminya di Bondowoso, Jumat (17/4/2026).

AKP Deky menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Bondowoso.

Kasus Narkotika Jenis Sabu

Dalam salah satu kasus, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.S. di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada 3 April 2026 di halaman Terminal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kademangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,54 gram dan berat bersih 5,32 gram Satu unit telepon genggam ,Uang tunai sebesar Rp4.000 ,Satu potong plastik warna hitam dan satu amplop putih.

Tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan lainnya.

Kasus Peredaran Obat Keras

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di dua lokasi berbeda.

FB_IMG_1773966750014

Pada 10 Maret 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial D.C.W. di sebuah rumah di Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso. Barang bukti yang disita antara lain:

207 butir pil berlogo “Y” warna putih

Uang tunai Rp40.000 ,Satu unit telepon genggam,Satu tas selempang warna hitam

Kasus serupa juga diungkap di Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan. Petugas mengamankan tersangka berinisial M.I. dengan barang bukti 1.907 butir pil berlogo “Y” warna putih,Satu unit telepon genggam.

Para tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta subsider Pasal 436 ayat (2).

Komitmen Kepolisian

AKP Deky Julkarnain menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

images (15)

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbingkar , Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup hasil dari penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun dua tersangka yang diamankan, yakni H. Moh. Abd. Manap (54), warga Desa Wringin, dan Mostapa (63), warga Desa Sempol, Kabupaten Bondowoso.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas.

“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

FB_IMG_1773966750014

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

IPTU Wawan menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat, memicu antrean panjang di SPBU, serta meningkatkan biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.

Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya kelompok yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

images (15)
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih